Visi dan Misi
Visi merupakan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang (clarity of direction). Visi juga harus menjawab permasalahan pembangunan daerah dan/atau isu strategis yang harus diselesaikan, sementara misi merupakan rumusan umum tentang langkah – langkah yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Visi Kabupaten Nias 2016-2021, yaitu “TERWUJUDNYA KABUPATEN NIAS YANG MAJU, MANDIRI, DAN SEJAHTERA”. Berdasarkan penjabaran dari visi Bupati dan Wakil Bupati Nias yang terkait langsung dengan tupoksi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias adalah “Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan birokrasi yang melayani dan professional”.
Guna mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Nias 2016-2021, maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias menetapkan visinya sebagai berikut : “Terwujudnya Sumber Daya Aparatur yang Profesional dan Manajemen Kepegawaian yang Bersih, Transparan, Dinamis, dan Akuntabel”.
Penjabaran makna dari Visi tersebut adalah sebagai berikut :
- Terwujudnya Sumber Daya adalah upaya upaya yang dilakukan oleh personil maupun organisasi untuk mencapai sesuatu tujuan secara terus menerus;
- Aparatur yang Profesional yaitu aparatur yang memiliki kemampuan dan karakteristik berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
- Manajemen Kepegawaian yang secara normatif merupakan manajemen pegawai negeri sipil yaitu keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, dan pemberhentian;
- Bersih, Transparan, Dinamis, Terpercaya dan Akuntabel merupakan komitmen dan konsistensi yang diharapkan dalam pemberian pelayanan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
Selanjutnya untuk mencapai keberhasilan visi tersebut, maka di tetapkan misi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias sebagai berikut :
- Meningkatan kualitas pelayanan di bidang kepegawaian;
- Mewujudkan aparatur pemerintah daerah yang kompeten dan profesional melalui pendidikan dan pelatihan;
- Mewujudkan pengelolaan administrasi dan data kepegawaian melalui simtem informasi kepegawaian yang berbasis teknologi;
- Meningkatkan kinerja pegawai ASN melalui pemberian penghargaan;